You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Apuan
Logo Desa Apuan
Desa Apuan

Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

PEMERINTAH DESA APUAN KECAMATAN BATURITI KABUPATEN TABANAN DESA APUAN

APBDes Desa Apuan Tahun Anggaran 2026

I MADE DEDI PANDEYASA 19 Januari 2026 Dibaca 157 Kali
APBDes Desa Apuan Tahun Anggaran 2026

APBDes Desa Apuan Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa Apuan telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Apuan Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama tahun anggaran berjalan.

Pada Tahun Anggaran 2026, total Pendapatan Desa Apuan direncanakan sebesar Rp 1.532.407.000. Pendapatan desa tersebut bersumber dari berbagai pos pendapatan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian pendapatan Desa Apuan Tahun Anggaran 2026 meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD Desa) sebesar Rp 5.613.000.
  2. Dana Desa (DD) sebesar Rp 373.456.000.
  3. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 588.725.000.
  4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 316.813.000.
  5. Bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten sebesar Rp 151.800.000.
  6. Bantuan Keuangan dari Provinsi sebesar Rp 120.000.000.
  7. Pendapatan dari Bunga Bank sebesar Rp 6.000.000.

Selain pendapatan tersebut, dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 juga diperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya sebesar Rp 217.020.997,02. Pemerintah Desa Apuan juga menetapkan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rangka mendukung ketahanan pangan sebesar Rp 52.808.000.

Berdasarkan total pendapatan dan pembiayaan desa tersebut, anggaran kemudian dialokasikan ke dalam lima bidang belanja desa dengan jumlah belanja keseluruhan sebesar Rp 1.696.619.997,02, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp 1.083.471.997,02, yang digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp 384.288.000, yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas lingkungan desa.
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp 131.860.000, guna mendukung kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp 91.400.000, yang diarahkan untuk peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa sebesar Rp 5.600.000, sebagai upaya kesiapsiagaan desa terhadap potensi bencana dan keadaan darurat.

Dengan ditetapkannya APBDes Desa Apuan Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Apuan berkomitmen untuk mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sehingga seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Apuan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan